
Polda Metro Jaya menangkap lima anggota organisasi masyarakat (ormas) Trinusa di Bekasi yang memeras pedagang Pasar Sentral Grosir Cikarang (SGC) Kabupaten Bekasi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap 5 orang anggota ormas yang terlibat pemerasan terhadap pedagang Pasar SGC. Aksi ini dilakukan secara terstruktur dan rapi,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers Operasi Brantas Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5).
Kelima pelaku berinisial J, CR, MRAM, RG, dan AR ditangkap setelah polisi memeriksa sejumlah pedagang yang mengaku terancam dan terintimidasi oleh aksi para pelaku.
“Kutipan uang keamanan dilakukan oleh anggota ormas inisial J dan CR. Selanjutnya uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka MRAM atas perintah ketua umum Saudara RG melalui panglima ormas atas nama AR, kemudian uang-uang tersebut dibagi-bagi kepada beberapa anggota ormas dan ketua ormas,” jelas Wira.

Ormas ini memalak pedagang berkedok pungutan uang keamanan. Bila pedagang menolak, para pelaku tak segan untuk melakukan kekerasan.
Polisi mengatakan, selama 5 tahun memalak sejak tahun 2020, ormas ini meraup Rp 5 miliar dari para pedagang.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 6 buah seragam ormas, 1 buah kaus, 6 buah celana, 1 buah buku catatan pembagian huang hasil pemalakan, serta bukti transfer uang kepada ketua umum dan anggotanya sebesar Rp 5 juta.
“Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun. Kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun,” tutup Wira.