Petani Madiun Pemelihara Landak Jawa Divonis 5 Bulan, Langsung Bebas Bersyarat

1 week ago 3

verified-round

23 Januari 2026 16:25 WIB

ยท

waktu baca 5 menit

Darwanto, seorang petani terdakwa kepemilikan Landak Jawa warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, menjalani sidang vonis di PN Kabupaten Madiun. Foto: Dok. Istimewa
Darwanto, seorang petani terdakwa kepemilikan Landak Jawa warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, menjalani sidang vonis di PN Kabupaten Madiun. Foto: Dok. Istimewa
Darwanto, seorang petani terdakwa kepemilikan Landak Jawa warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, menjalani sidang vonis di PN Kabupaten Madiun. Foto: Dok. Istimewa
Read Entire Article