Penjelasan Kedubes AS di Jakarta soal Bayar Jaminan Visa hingga Rp 245 Juta

2 hours ago 2
Visa Amerika Serikat Foto: Thinkstock

Kementerian Luar Negeri AS akan mewajibkan pemohon visa bisnis dan turis membayar jaminan hingga USD 15 ribu (setara Rp 245 juta) untuk masuk negaranya. Untuk menerapkan aturan ini, terlebih dahulu akan dimulai lewat program percontohan.

Wajib membayar jaminan ini akan berlaku terhadap individu dari negara yang diidentifikasi memiliki tingkat overstay yang tinggi. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru bicara Kedutaan Besar AS di Jakarta.

"Negara-negara akan diidentifikasi berdasarkan tingkat overstay yang tinggi, kurangnya penyaringan dan verifikasi, kekhawatiran terkait perolehan kewarganegaraan melalui investasi tanpa persyaratan tempat tinggal, dan pertimbangan kebijakan luar negeri," kata juru bicara Kedutaan Besar AS di Jakarta saat dikonfirmasi kumparan lewat email, Selasa (5/8).

Meski demikian, Kedutaan Besar AS di Jakarta masih belum bisa mengungkap daftar negara dengan tingkat overstay yang tinggi.

"Daftar negara dapat diperbarui sewaktu-waktu. Saat ini, kami belum memiliki informasi terbaru mengenai negara mana saja yang mungkin terdampak. Kami akan memberikan informasi tambahan segera setelah tersedia," pungkasnya.

Jumlah WNI Overstay di AS

Sementara berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) pada 2023, jumlah WNI yang overstay di AS mencapai 3.172.

Di antara negara anggota ASEAN, Indonesia menjadi pelanggar overstayer kedua. Negara ASEAN yang memiliki jumlah pelanggar overstayer yang paling banyak merupakan Filipina di angka 6.564.

Kemudian, ada Thailand dengan jumlah overstayer mencapai 1.990. Sementara jumlah overstayer asal Vietnam mencapai 1.382.

Jumlah overstayer asal Laos mencapai 660, Singapura 305, dan Kamboja 200. Brunei Darussalam memiliki tingkat overstay paling sedikit di antara anggota ASEAN lainnya, yaitu sebanyak 7.

Read Entire Article