
Penggugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq, belum memutuskan untuk mengajukan gugatan baru ke PTUN Semarang, usai hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menggugurkan perkara nomor 99/pdt.G/2025/PN Skt, Kamis (10/7).
Malah, ia akan mengajukan gugatan baru di PN Solo dengan tiga tergugat.
“Untuk PTUN dan lain-lain, harus lihat putusan (PN Solo) lengkap dulu, yang sekarang baru petikan putusan,” ujar Taufiq pada kumparan, Jumat (11/7).
Dia menegaskan berdasarkan aturan pihaknya punya waktu 14 hari atas putusan tersebut.
“Bunyi putusannya, satu mengadili ekspose kompetensi absolut tergugat satu, dua, tiga dan empat mengatakan PN tidak berwenang mengadili perkara ini. Jadi bukan kami tidak punya legal standing. Jadi tidak disebut kami, masih ada celahnya,” kata dia.
Dia menegaskan putusan ini bukan akhir. Pihaknya memastikan mengajukan banding atas putusan itu.
“Bukan kiamat, kami pasti ajukan banding, saya ingin sampaikan berarti ada skenario tidak akan pernah membawa ijazah tergugat, yang dalam hal ini tergugat satu (Jokowi) ke PN. Jadi skenarionya itu tidak akan pernah bawa (ijazah) ke PN sampai kapan pun,” papar dia.
Sebagai orang yang berpengetahuan, kata dia, pihaknya tidak akan patah semangat. Ia kembali menegaskan, akan menggugat Jokowi lagi dengan 2 pihak lainnya.
“Saya akan ajukan satu gugatan baru, tetapi tergugatnya hanya tiga, yakni Jokowi, KPU, dan UGM. Dan kami untuk gugatan ini punya bukti kuat,” tegas dia.
Dia menambahkan pihaknya optimistis akan ada keadilan. Dan tidak ada orang yang tidak bisa dipidana.
“Jadi saya tetap optimis kita masih akan ada keadilan. Saya katakan tidak ada orang yang tidak bisa dipidana, sepanjang belum ada pembuktian ijazah Jokowi itu asli. Nampaknya putusan ini bagian dari rasa kecut, setelah gelar perkara di Mabes Polri kita menang telak,” pungkasnya.