Kuasa Hukum dari keluarga Muhammad Ilham Pradipta, Boyamin Saiman, bicara terkait kepolisian yang tidak menerapkan pasal tindak pidana pembunuhan berencana terhadap 15 tersangka yang menewaskan Ilham.
Di kasus ini, polisi hanya menerapkan Pasal 328 ayat 3 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Polisi menganggap tidak ada niat penghilangan nyawa pada korban Ilham. Pihak keluarga pun berharap polisi mengubah pasal tersebut.
"Kalau kami jelas menginginkan Pasal 340 pembunuhan berencana karena banyak analisis menuju sana," kata Saiman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/9).
Boyamin berkeyakinan pasal pembunuhan berencana sangat tepat terhadap para tersangka. Sebab, pelaku berencana menculik korban lalu menyekapnya dengan lakban hingga korban kehilangan nyawanya.
"Ketika dibuang itu kan dalam keadaan dilakban. Ya berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dengan dalam keadaan dilakban. Gak ada ceritanya terus, kalau niat tidak membunuh kan lakbannya dibuka," ujarnya.
Pihak keluarga meragukan motif pelaku yang disebut polisi ingin memaksa korban mengalihkan isi rekening dormant.
"Jadi, kalau saya sih akan memberikan masukan bukan semata-mata rekening dormant, tapi rekening besar yang disasar. Dan rekening besar itu ada di mana? Iya di kantor-kantor cabang Jakarta, itu sudah pasti," tandasnya.
Alasan Polisi Tak Jerat Pasal Pembunuhan Berencana
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan pihaknya tidak menetapkan pasal pembunuhan berencana karena sejak awal niat para pelaku tidak untuk membunuh, tapi menculik.
“Terkait masalah (tidak) dikenakan 340 KUHP, karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merancangkan,” kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9).