Pemkab Bolmong Raih Opini WTP dari BPK

2 months ago 9
Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, menerima piagam Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara.Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, menerima piagam Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara.

MANADO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Sulawesi Utara (Sulut), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Opini WTP yang merupakan predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah, didapatkan Pemkab Bolmong lima tahun berturut sejak tahun 2021.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo kepada Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, di Aula Klabat Kantor BPK RI Perwakilan Sulut Kota Manado, Senin (26/5). Bupati didampingi Ketua DPRD, Tonny Tumbelaka, saat menerima opini itu.

Seusai kegiatan, Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, menyebutkan jika pihak Pemkab akan terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta akan menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan.

“Kami memberikan apresiasi kepada BPK dan tim yang telah melaksanakan tugasnya dengan profesional dan independen. Laporan hasil pemeriksaan ini menjadi cerminan dari komitmen kita bersama untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah,” ujar Yusra.

“Kami bersyukur atas capaian ini sebagai cerminan kerja keras seluruh jajaran Pemkab Bolmong, dalam menjalankan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab. Opini WTP ini akan jadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Yusra mengatakan jika raihan opini WTP bukan sekadar prestasi administratif, melainkan refleksi dari tata kelola pemerintahan yang sehat dan bertanggung jawab.

“Dan ini menjadi pengingat jika ke depan, kita harus lebih baik lagi dan melakukan penataan atau pengelolaan keuangan yang baik," ujarnya kembali.

Penulis: Rama Fatah

Read Entire Article