Jakarta -
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI. Salah satunya adalah enam jabatan Komandan Grup (Dangrup) Kopassus.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 seperti dilihat pada Jumat (8/8/2025). Surat ini ditandatangani Jenderal Agus Subiyanto.
Berikut nama yang mengisi jabatan dalam Dangrup Kopassus:
1. Kolonel Inf Raden Nashrul Fathurrohman, sebelumnya Danrindam III/Siliwangi, kini Dangrup 1 Kopassus
2. Kolonel Inf Edwin Apria Candra, sebelumnya Koorsmin Kasum TNI, kini Dangrup 2 Kopassus
3. Kolonel Inf Bram Pramudia, sebelumnya Paban V/Pam Sintel TNI, kini Dangrup 3 Kopassus
4. Kolonel Inf Suharma Zunam, sebelumnya Paban III/Binteman Spersad, kini Dangrup 4 Kopassus
5. Kolonel Inf Josep Dat Dariyamanta S, sebelumnya Paban V/Kermalat Asean Slatad, kini Dangrup 5 Kopassus
6. Kolonel Inf Richard Arnold Y.Sangari, sebelumnya Asintel Kasdam XVII/Cendrawasih, kini Dangrup 6 Kopassus
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menjadikan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Panglima Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat, dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat TNI Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI bintang tiga.
Kebijakan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yang diteken oleh Presiden Prabowo di Jakarta, pada tanggal 5 Agustus 2025.
Dalam Perpres Nomor 84/2025 itu, yang salinannya diterima oleh Antara di Jakarta, Jumat, Presiden Prabowo juga mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula disebut "komandan jenderal" dengan pangkat bintang dua menjadi "panglima" dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran Perpres No.84/2025.
(azh/rfs)