
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, aksi pemerasan yang dilakukan anggota ormas Trinusa kepada pedagang Pasar Sentral Grosir Cikarang (SGC), Bekasi, dilakukan sejak 2020.
Pemalakan itu dilakukan dua kali sehari saat pasar beroperasi di malam hari.
“Dari tahun 2020 sampai dengan kemarin pada saat ditangkap dan dilakukan pada saat jam malam karena pasar tersebut bukanya malam hari Yaitu dari jam 23.00 sampai dengan pukul 05.00,” kata Wira saat konferensi pers Operasi Brantas Jaya 2025, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5).
Setiap pedagang dimintai uang dengan dalih uang keamanan. “Jadi dalam satu hari dari jam 23 sampai dengan jam 5 itu mendapatkan uang sebesar Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 4.200.000,” ujarnya.
Polisi mencatat total pendapatan para pelaku mencapai Rp 5,8 miliar selama 5 tahun.
Dalam kasus ini polisi menangkap lima anggota ormas Trinusa, yakni J, CR, MRAM, RG, dan AR. Para pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Terhadap para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun. Kemudian Pasal 169 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun,” tutup Wira.