NasDem: Putusan MK Timbulkan Krisis Konstitusional, Malah Langgar Konstitusi

1 month ago 7
Pengurus DPP NasDem saat menyampaikan tanggapan terkait putusan MK soal Pemilu di NasDem Tower pada Senin (30/6/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanPengurus DPP NasDem saat menyampaikan tanggapan terkait putusan MK soal Pemilu di NasDem Tower pada Senin (30/6/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

DPP NasDem menilai Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi melanggar konstitusi usai mengeluarkan putusan untuk memisahkan Pemilu nasional dan lokal. MK disebut melanggar Pasal 22 E yang termaktub dalam UUD 1945.

"Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi," kata Anggota Majelis Tinggi NasDem, Lestari Moerdijat, di NasDem Tower pada Senin (30/6).

Pengurus DPP NasDem saat menyampaikan tanggapan terkait putusan MK soal Pemilu di NasDem Tower pada Senin (30/6/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanPengurus DPP NasDem saat menyampaikan tanggapan terkait putusan MK soal Pemilu di NasDem Tower pada Senin (30/6/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Dalam aturan tersebut, kata Lestari, tertera jelas bahwa Pemilu mesti dilaksanakan satu kali tiap 5 tahun. Maka dari itu, dapat dipastikan ada pelanggaran konstitusional jika DPRD di tingkat kabupaten dan kota tak kembali dipilih dalam kurun waktu lima tahun.

"Ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional," ucap dia.

Lestari pun menilai MK tak demokratis dalam melakukan interpretasi atas hukum ketika mengeluarkan putusan. Selain itu, MK juga dinilai melanggar prinsip kepastian hukum. Maka dari itu, mesti dicarikan solusi agar aturan Pemilu kembali ke fitrahnya yakni digelar satu kali tiap 5 tahun.

"Hakim yang tidak konsisten dan berubah-ubah dapat menyebabkan ketidakpastian dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, ini sebagai moralitas internal dari sistem hukum," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, MK mengeluarkan putusan memisahkan Pemilu nasional dengan lokal. Klaster Pemilu nasional yakni Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sementara klaster Pemilu lokal yakni Pileg DPRD provinsi, kabupaten atau kota, dan Pilkada.

Pemilu lokal dijalankan paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.

Read Entire Article