Memorial Living Park Aceh Diresmikan, Negara Komitmen Pulihkan Korban HAM

3 weeks ago 17
Wamen HAM, Mugiyanto, saat memberi sambutan peresmian Memorial Living Park Aceh, Kamis (10/7). Foto: Dok. IstimewaWamen HAM, Mugiyanto, saat memberi sambutan peresmian Memorial Living Park Aceh, Kamis (10/7). Foto: Dok. Istimewa

Sebuah langkah simbolik dan strategis dilakukan pemerintah Indonesia dalam upaya memulihkan luka sejarah pelanggaran HAM yang berat. Kementerian HAM bersama berbagai kementerian terkait meresmikan Memorial Living Park Aceh di bekas lokasi Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kabupaten Pidie, Kamis (10/7).

Memorial ini bukan sekadar taman peringatan, melainkan ruang hidup bersama untuk menyemai nilai-nilai kemanusiaan, pendidikan HAM, dan solidaritas lintas generasi.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menyebut peresmian ini sebagai bagian dari komitmen negara terhadap pemulihan non-yudisial pelanggaran HAM berat sesuai Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023.

“Kita tidak sedang membuka luka lama, tapi membangun jembatan pemulihan. Negara hadir bukan hanya untuk mengakui, tapi juga untuk menghadirkan ruang rekonsiliasi dan perdamaian yang bermartabat,” tegas Mugiyanto dalam rilis pers yang diterima redaksi hari ini, Jumat (11/7).

Memorial Living Park. Dok. Ciptakarya PUMemorial Living Park. Dok. Ciptakarya PU

Ia menekankan bahwa Memorial Living Park akan menjadi milik bersama — dikelola secara kolaboratif antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sipil, dengan partisipasi penuh para penyintas.

“Kami ingin taman ini hidup sebagai pusat peradaban: tempat belajar, berdialog, dan menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dalam tindakan nyata,” lanjutnya.

Peresmian ini juga disertai penyerahan bantuan sosial kepada 1.312 kepala keluarga di sekitar lokasi, serta pemberian tali asih kepada 27 korban Peristiwa Rumoh Geudong dan 57 korban Peristiwa Simpang KAA yang belum tercakup dalam skema pemulihan resmi.

 Dok. istimewaWamen HAM, Mugiyanto, saat peresmian Memorial Living Park. Foto: Dok. istimewa

Dibangun di atas lahan seluas lebih dari 7.000 meter persegi, Memorial Living Park dilengkapi dengan monumen peringatan, taman damai, masjid, ruang edukasi HAM, area publik, dan fasilitas dasar untuk masyarakat sekitar.

Lebih dari sekadar infrastruktur, memorial ini diharapkan menjadi ruang aman dan inklusif — tempat di mana luka sejarah dikenang dengan bermartabat, dan generasi baru belajar tentang pentingnya mencegah kekerasan serupa terulang di masa depan.

“Semoga taman ini menjadi pengingat dan penguat komitmen kita semua, bahwa pelanggaran HAM yang berat tidak boleh terjadi lagi di bumi Indonesia,” tutup Mugiyanto.

Read Entire Article