Jakarta -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan layanan pencabutan gigi bagi peserta aktif yang memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Layanan ini adalah bagian dari upaya BPJS Kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat.
Layanan pencabutan gigi yang ditanggung mencakup pencabutan gigi sulung dan gigi permanen tanpa komplikasi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan layanan tersebut.
Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Agar tidak bingung, simak panduan lengkap cara cabut gigi pakai BPJS Kesehatan, mulai dari syarat hingga alur pelayanannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Cakupan Pelayanan BPJS Kesehatan Terkait Gigi
Administrasi pelayanan, hal ini meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Premedikasi
- Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat pasca ekstraksi
- Tumpatan komposit/GIC
- Scaling gigi /pembersihan karang gigi (1x dalam setahun)
2. Prosedur Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan
Jika peserta memilih terdaftar di Puskesmas/ Klinik sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertamanya, maka:
- Puskesmas/Klinik wajib menyediakan jejaring (Dokter Gigi/Lab/Bidan dan sarana penunjang lain)
- Peserta mendapatkan pelayanan gigi di Dokter Gigi yang menjadi jejaring Puskesmas/klinik
Tidak ada pendaftaran peserta ke Dokter Gigi lain. - Jika peserta memilih terdaftar di Dokter Praktek Perorangan (Dokter Umum) sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertamanya, maka:
- Peserta dapat mendaftar ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai pilihan dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
- Pelayanan gigi kepada peserta diberikan oleh Dokter Gigi sesuai pilihan Peserta.
- Penggantian Fasilitas Kesehatan Dokter Gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 (tiga) bulan di Fasilitas Kesehatan tersebut.
3. Syarat Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan
Berikut syarat lengkap cabut gigi pakai BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
- Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke Dokter Gigi Praktek Mandiri/Perorangan sesuai yang dipilih Peserta.
- Peserta tersebut menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
- Fasilitas Kesehatan melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
- Fasilitas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
- Setelah mendapatkan pelayanan peserta tersebut menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan oleh Fasilitas Kesehatan.
- Bila diperlukan atas indikasi medis peserta akan memperoleh obat.
- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/ tindakan spesialis/sub spesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali Puskesmas/Klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
Berikut syarat lengkap cabut gigi pakai BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.
- Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
- Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan tersebut
- Fasilitas Kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
- SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
- Peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
- Setelah mendapatkan pelayanan, Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan oleh masing-masing Fasilitas Kesehatan.
(suc/suc)