
KPK memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi terkait korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019–2022. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Khofifah terkait penggunaan APBD dalam dana hibah tersebut.
"Penyidik mendalami terkait dengan APBD yang digunakan untuk hibah tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis (10/7).
Budi menjelaskan permintaan keterangan terhadap Khofifah berlangsung lancar.
"Gubernur Jawa Timur dilakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur, dan berlangsung lancar, dimintai beberapa keterangan oleh penyidik," ujar Budi.

Khofifah sempat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dana hibah tersebut pada Jumat (20/6). Akan tetapi, Khofifah saat itu tak bisa hadir dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Belum ada keterangan dari Khofifah mengenai pemeriksaan KPK pada hari ini.
Kasus Dana Hibah
Kasus dana hibah ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).
Terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.
Dalam pengembangan itu, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, tapi identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.
Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima suap. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.