Jakarta -
Sebanyak 167 kapal pencuri ikan di perairan Indonesia berhasil ditangkap serta 97 rumpon ilegal diamankan. Dari situ, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelamatkan kerugian negara mencapai Rp 2,12 triliun.
Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menilai penangkapan ikan secara ilegal bukan sekadar pencurian ikan, melainkan kegiatan yang dapat mengancam kelestarian ekosistem laut Indonesia. Tidak hanya itu, penangkapan ikan ilegal berdampak pada kerugian negara.
"Praktik ini juga mengancam mata pencaharian nelayan lokal dan masa depan anak cucu kita," jelas PSDKP dikutip dari Instagramnya, Selasa (16/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari Januari hingga 31 Agustus 2025, Ditjen PSDKP telah menangkap 167 kapal ikan ilegal. Dari total tersebut, sebanyak 148 kapal perikanan asal Indonesia dan 19 kapal perikanan asing.
Tidak hanya itu, sebanyak 97 rumpon ilegal telah diamankan dan 74 rumpon teridentifikasi. Sebanyak 1.299 kapal terpantau dan command center KKP.
Adapun sebanyak 7 wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) serta 25 objek kelautan dan wilayah konservasi terus diawasi PSDKP. Dari hasil operasi kapal pengawas, setidaknya Rp 2,12 triliun berhasil diselamatkan.
"Total valuasi kerugian negara yang telah diselamatkan dari hasil operasi kapal pengawas sepanjang tahun 2025 sebesar Rp 2,12 triliun," tambah PSDKP.
Tonton juga video "KKP Sebut Tanggul Beton di Cilincing Jakut Legal, Miliki Izin PKKPRL" di sini:
(acd/acd)