
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo menjelaskan alasan ekstradisi buronan Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Zverev (AVZ).
Ia mengatakan, hal itu merupakan kesepakatan saat pertemuan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto dan Presiden Rusia, Vladimir Putin.
"Secara tidak langsung, ini hasil dari pertemuan Presiden RI dengan Presiden Rusia, beberapa waktu lalu," kata Widodo di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, (10/7).
Alexander Vladimirovich Zverev masuk ke Indonesia pada tahun 2022. Ia masuk dalam daftar buronan interpol, Interpol Red Diffusion menerbitkan pemberitahuan pencariannya pada Maret 2022.

"Ia telah diamankan tahun 2022 oleh kepolisian, dan tahun itu ada permintaan dari pihak sana (Rusia), ya tentu kita berproses ya, karena itu butuh waktu, komunikasi secara diplomatik melalui kementerian luar negeri, terus kemudian koordinasi dengan kementerian hukum selaku otoritas pusat dan kemudian ya tentu karena kementerian hukum ini otoritas pusat, dia mengkoordinasikan seluruhnya," ujarnya.
Nantinya, Alexander Vladimirovich Zverev alias Aleksandr Zverev (AVZ) akan melakukan penerbangan transit di Denpasar, Bali menggunakan pesawat komersil untuk menuju negaranya Rusia.
Direncanakan, penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta akan ke Denpasar, Bali pukul 18.00 atau 19.00 WIB. Kemudian, dilanjutkan penerbangan langsung ke Moskow, Rusia.
Di Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev diduga melakukan tindak pidana pembentukan organisasi kriminal, penyalahgunaan kewenangan suap dan pelanggaran kerahasiaan pribadi di negara asalnya. Sementara, di Indonesia, ia tidak melakukan tindakan apa pun.