
HiPontianak - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Singkawang senilai Rp 3 miliar 142 juta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang mengeluarkan surat penahanan atas Sumastro selama 20 hari ke depan sejak hari ini, Kamis, 10 Juli 2025 di Lapas Kelas IIB Singkawang.
Kasus korupsi ini bermula pada 2021 yang lalu saat Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang mengeluarkan surat keputusan retribusi daerah tahun sebesar Rp 5 miliar 238 juta. Kemudian PT. Palapa Wahyu Group Taman Pasir Panjang Indah Singkawang mengajukan surat kepada Wali Kota Singkawang untuk meminta keringanan retribusi.
Atas keberatan tersebut, Pemkot Singkawang mengeluarkan Keputusan Nomor 973/469/BKD.WASDAL Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah PT. Palapa Wahyu Group Taman Pasir Panjang Indah Singkawang. Saat itu diberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen atau sebesar Rp 3 miliar 142 juta.
Tim audit BPKP kemudian berpendapat bahwa adanya kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha. Terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang tahun 2021 senilai Rp 3 miliar 142 juta.