Penyidik Kejagung menyita aset milik Zarof Ricar terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung yang disita penyidik itu berupa dua bidang tanah dan bangunan yang ada di wilayah Pekanbaru, Riau.
"Penyidik telah melakukan penyitaan aset terbaru yang berada, ada setidaknya berapa ini, ada dua bidang tanah serta bangunan di daerah Pekanbaru, Provinsi Riau," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung pada Kamis (18/9).
Selain itu, menurut Anang, penyidik juga menyita enam bidang tanah kosong yang diatasnamakan Ronny Bara Pratama, serta tiga bidang tanah atas nama Diera Cita Andini. Keduanya adalah anak dari Zarof.
Adapun total nilai aset yang telah disita penyidik mencapai angka Rp 35,1 miliar.
"Bidang tanah kosong terletak di Kecamatan Binawidya. Ini daerah Provinsi Riau juga, Pekanbaru, atas nama anak tersangka ini RBP (Ronny Bara Putra) luasnya 2.428 meter persegi," ungkap dia.
Kasus Pencucian Uang Zarof
Kejaksaan Agung memang telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat suap Zarof dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam kasus itu, Zarof diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Zarof selama 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus itu. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara.
Terkait penetapan tersangka TPPU itu, belum ada tanggapan atau komentar dari pihak Zarof Ricar.