
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melelang aset milik terpidana korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Kali ini aset yang dilelang berupa 59 bidang tanah seluas 171 ribu meter persegi di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Berhasil dilelang berupa aset 59 bidang tanah seluas 171.663 m2 yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat senilai Rp 18.485.713.000, atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (11/7).

Harli menjelaskan, tanah tersebut memiliki 59 SHGB berbeda yang terdaftar atas nama PT Chandra Tribina.
Proses lelang ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Kamis (10/7) kemarin. Lelang dilakukan secara daring melalui laman https://lelang.go.id.
"Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dengan amar putusan atas aset tersebut dirampas untuk negara, yang selanjutnya untuk dilakukan pelelangan dan hasil lelang tersebut disetorkan ke negara," jelas Harli.
Korupsi Jiwasraya

Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk. dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menjadi dua aktor utama dalam kasus Jiwasraya. Keduanya disebut merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Keduanya disebut mendapat keuntungan dari hasil mengelola 'underlying' 21 reksa dana Jiwasraya pada 13 manajer investasi secara melawan hukum.
Benny Tjokro dinilai mendapat keuntungan Rp 6.078.500.000.000. Sementara Heru Hidayat mendapat keuntungan Rp 10.728.783.375.000.
Keuntungan duanya tersebut yang dihitung sebagai kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI senilai Rp 16.807.283.375.000.
Selain dihukum penjara seumur hidup, mereka pun dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang mereka terima. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI hingga Mahkamah Agung.