
Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melelang aset terpidana kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro. Ada 3 bidang tanah milik Benny di kawasan Tangerang yang dilelang.
"Lelang tersebut merupakan bagian dari Pendampingan Penyelesaian Aset Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara PT Asabri (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (26/5).

Ketiga tanah yang dilelang itu, yakni:
Sebidang tanah seluas 13.005 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual: Rp585.225.000;
Sebidang tanah seluas 44.243 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual: Rp1.990.935.000;
Sebidang tanah seluas 43.655 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. laku terjual: Rp1.964.475.000.
"Total hasil penjualan dari ketiga lot mencapai Rp4.540.635.000," kata Harli.

Kasus ini terkait dengan penyimpangan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Merugikan negara sebesar Rp 22,788 triliun.
Menurut BPK RI, kerugian itu timbul sebagai akibat dari penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI secara tidak sesuai ketentuan antara 2012 hingga 2019.
Dalam kasus ini, Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Teddy Tjokrosaputro selaku pemilik PT Hokindo Mediatama menjadi terdakwa.
Selain itu, juga ada Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kemudian, ada 5 orang petinggi di ASABRI yang turut dijerat.