Jaksa KPK Siap Bacakan Tuntutan Hasto Kristiyanto Kamis Besok

1 month ago 13
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto berpose usai menjalani siang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto berpose usai menjalani siang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan siap membacakan surat tuntutan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Adapun sidang tuntutan Hasto itu bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7) besok.

"Kami, tim jaksa telah menyiapkan surat tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap untuk membacakannya besok," ujar jaksa KPK Rio Vernika Putra dalam keterangannya, Rabu (2/7).

Sidang tuntutan itu digelar usai serangkaian proses pembuktian oleh jaksa KPK telah rampung. Sebelum agenda tuntutan itu, Hasto menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada Kamis (26/6) kemarin.

Kasus Hasto

Dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas dakwaan KPK tersebut, Hasto membantah semua tudingan.

Read Entire Article