
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi Fariz RM kembali bergulir. Sidang yang digelar pada hari ini, Senin (21/7) mengagendakan pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akan tetapi sidang tersebut harus ditunda hingga 28 Juli mendatang. Penundaan dilakukan lantaran Jaksa menyatakan belum siap dengan surat tuntutan yang akan mereka bacakan.
"Jaksa memohon menunda pembacaan tuntutan, karena tuntutannya belum siap. Berkas pembuatan dokumennya untuk penuntutan itu belum siap. Jadi (tadi) kita tetap sidang, tapi memang agendanya Jaksa memohon meminta penundaan sidang untuk penuntutan," ujar kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7).

Fariz mengaku tak masalah dengan penundaan itu. Deolipa mengatakan bahwa kliennya kini tengah menyusun strategi untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi dalam agenda sidang berikutnya.
"Untuk bicara tentang apa-apa yang bisa mendukung pledoi. Jadi sudah mengarah kepada upaya pembelaan. Tapi kan kita belum tahu tuntutan Jaksa apa," ucap Deolipa Yumara.
Meski demikian, Deolipa berharap kliennya bisa dituntut seringan mungkin.
"Kita berharap, karena pasalnya salah sasaran, sebenarnya ada satu pasal yang untuk pengguna, yaitu pasal 127. Tapi pasal itu tidak diterapkan dalam pendakwaan. Sehingga Jaksa hanya akan menuntut sebagai pengedar tentunya," kata Deolipa Yumara
"Maka harapan kami sebagai pengacara, Fariz RM dituntut lepas dari posisi dakwaan atau tuntutannya lepas, begitu atau setidak-tidaknya, nanti itu yang kita harapkan, ya," tandasnya.

Diketahui, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.
Akibat perbuatannya, Fariz RM didakwa bersama dengan Andres Deni Kristyawan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja. Ini menjadi kali keempat Fariz kembali berurusan dengan narkoba.
Fariz didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apabila seluruh dakwaan itu terbukti di pengadilan, Fariz RM dapat dijatuhi hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun, sesuai ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut.