Istri Andre Taulany, Erin Taulany, mengajukan putra sulungnya, Ardio Raihansyah Taulany atau Dio, sebagai saksi dalam sidang cerai yang beragendakan pembuktian melalui pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Tigaraksa, Senin (4/8).
Andre Taulany menanggapi mengenai istrinya yang mengajukan sang anak sebagai saksi dalam sidang cerai.
"Anak-anak saya tolak, tidak boleh ikut dalam persoalan. (Yang jadikan anak saya saksi) pihak sebelah sana," kata Andre di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Senin (4/8).
Tanggapan Andre Taulany soal Istri Ajukan Anak Jadi Saksi di Sidang Cerai
Andre Taulany menganggap putranya belum cukup umur untuk dimintai kesaksiannya, terlebih di kasus perceraian kedua orang tuanya.
"Tidak boleh dong, karena (anak saya) masih di bawah umur," tegas Andre.
Andre memastikan bahwa anak-anaknya selalu mendukung penuh keputusan yang ia ambil. Termasuk soal berpisah dengan ibu mereka.
"Anak-anak saya support full," kata Andre.
Sebelumnya juru bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, mengungkap bahwa sesuai aturan persidangan yang berlaku, seharusnya anak tak bisa dihadirkan dalam persidangan cerai. Apalagi dihadirkan sebagai saksi.
"Tapi berdasarkan aturan jatuhnya ya, ini untuk anak tidak diperkenankan, kecuali kerabat yang memang bibi, tante, atau ke atas kecuali anak untuk keberpihakan," kata Mohamad Sholahudin.
Andre Taulany mengajukan permohonan cerai atas Erin pada April 2024 lalu. Permohonan tersebut diajukan secara e-court dengan nomor 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs.
Namun, majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan cerai yang dilayangkan Andre terhadap Erin. Alasannya adalah karena dugaan perselisihan terus-menerus antara Andre dan Erin tidak terbukti.
Hingga akhirnya Andre kembali mengajukan permohonan cerai kembali secara e-court sejak 9 April lalu.
Andre dan Erin menikah pada 17 Desember 2005. Dari pernikahan itu mereka dikaruniai dua anak laki-laki dan satu anak perempuan.