Inflasi Emas: 'Redefinisi' Muzakki dan Tantangan Baru Dunia Zakat

9 hours ago 2
Ilustrasi bayar zakat dengan uang. Foto: Shutterstock

Kenaikan harga emas dalam beberapa tahun terakhir bukan sekadar isu investasi atau lindung nilai aset. Bagi dunia zakat, inflasi emas menghadirkan tantangan struktural yang jarang dibahas secara serius. Sebagai instrumen utama dalam penentuan nisab zakat, emas memiliki posisi sentral dalam menentukan siapa yang wajib menunaikan zakat (muzakki) dan siapa yang berhak menerimanya (mustahik).

Ketika harga emas melonjak signifikan, standar muzakki ikut terdorong naik, dan di sinilah problem baru bagi lembaga zakat mulai muncul.

Dalam fikih zakat, nisab zakat harta, termasuk zakat maal dan zakat penghasilan, umumnya disandarkan pada nilai 85 gram emas. Artinya, seseorang baru berkewajiban membayar zakat jika kekayaan atau pendapatannya setara atau melebihi nilai tersebut dalam waktu satu tahun (haul).

Ketika harga emas relatif stabil, standar ini bekerja cukup adil dan proporsional. Namun, dalam kondisi inflasi emas yang tinggi, seperti yang terjadi hingga akhir Januari 2026 nilai rupiah dari 85 gram emas melonjak tajam, sering kali jauh melampaui pertumbuhan pendapatan masyarakat secara riil.

Akibatnya, terjadi paradoks zakat. Di satu sisi, secara ekonomi banyak individu telah memiliki pendapatan yang secara sosial dapat dikategorikan “mapan” atau bahkan “menengah atas”. Namun di sisi lain, secara fikih mereka belum memenuhi nisab zakat karena standar emas yang terus naik.

Bagi lembaga zakat, penyempitan basis muzakki ini bukan persoalan teknis semata, melainkan tantangan strategis. Selama ini, narasi penguatan zakat nasional bertumpu pada potensi zakat yang besar, bahkan sering disebut mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.

Namun potensi tersebut sebagian besar dihitung dengan asumsi bahwa pertumbuhan muzakki akan sejalan dengan pertumbuhan kelas menengah. Ketika standar nisab melonjak akibat inflasi emas, asumsi ini menjadi rapuh.

Tantangan berikutnya adalah problem persepsi dan keadilan sosial. Banyak masyarakat yang secara moral merasa mampu dan ingin berzakat, tetapi secara hitung-hitungan nisab dinyatakan belum wajib. Di sisi lain, lembaga zakat tidak mungkin memaksakan kewajiban zakat di luar ketentuan syariah yang baku.

Ketegangan antara kesadaran sosial dan standar fikih ini berpotensi menurunkan partisipasi zakat formal, dan mendorong masyarakat memilih sedekah langsung tanpa melalui lembaga.

Inflasi Emas dan Dampaknya Bagi Penghimpunan Zakat

Inflasi emas juga berdampak pada zakat penghasilan yang selama ini menjadi tulang punggung penghimpunan zakat modern. Banyak lembaga zakat menetapkan nisab zakat penghasilan dengan pendekatan bulanan, yaitu nilai 85 gram emas dibagi 12 bulan. Ketika harga emas naik tajam, batas gaji bulanan yang wajib zakat ikut melambung.

Akibatnya, sejumlah muzakki “keluar” dari kewajiban zakat, meskipun biaya hidup mustahik justru semakin meningkat akibat inflasi umum.

Di sinilah ironi terbesar terjadi. Pada saat kebutuhan mustahik meningkat, baik karena kenaikan harga pangan, pendidikan, maupun kesehatan, kapasitas penghimpunan zakat justru tertekan. Lembaga zakat berada di posisi serba sulit: kebutuhan distribusi meningkat, sementara sumber dana berpotensi menyusut.

Jika tidak diantisipasi, kondisi ini dapat melemahkan peran zakat sebagai instrumen redistribusi dan pengentasan kemiskinan. Tantangan lainnya adalah ketimpangan antara wilayah. Di daerah perkotaan dengan tingkat pendapatan tinggi, kenaikan nisab mungkin masih bisa ditoleransi.

Namun di daerah semiurban dan perdesaan, di mana pendapatan masyarakat jauh di bawah rata-rata nasional, inflasi emas praktis “menghapus” potensi muzakki lokal. Lembaga zakat daerah menjadi semakin berat tantangannya, bahkan dalam jangka panjang dapat melemahkan kemandirian ekosistem zakat lokal.

Menghadapi situasi ini, dunia zakat tidak cukup hanya bersikap defensif dengan mengatakan “ini sudah ketentuan syariah”. Dibutuhkan ijtihad kelembagaan dan inovasi pendekatan, tanpa melanggar prinsip dasar fikih...

Read Entire Article