Ibu Aniaya Anak di Tangsel Tak Ditahan Meski Tersangka, Ini Alasannya

1 day ago 1

Jakarta -

Bocah berusia 4 tahun di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, tewas setelah dianiaya ayah kandungnya sendiri. Polisi menetapkan ayah inisial AAY (26) dan ibu bocah tersebut berinisial FT (25) sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Yang pertama tersangka inisial AAY atau bapak kandung korban. Yang kedua inisial FT, yang merupakan ibu kandung korban," kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang dalam jumpa pers di Mapolres Tangsel, Jumat (8/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FT tidak ditahan meski berstatus tersangka. Hal itu karena FT masih memiliki anak berusia 1 tahun.

"Pertimbangan kami tidak melakukan penahanan terhadap ibu kandung korban, rasa kemanusiaan, rasa kemanusiaan di mana tersangka ini masih memiliki satu orang anak perempuan berumur 1 tahun. Jadi sebagai seorang ibu adalah tanggung jawab untuk merawat anak," ungkapnya.

Victor mengatakan FT kini diawasi langsung oleh kakek dan nenek korban. Hal ini juga diputuskan setelah polisi berkoordinasi dengan pihak UPTD PPA Tangsel dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto.

"Kakek dan nenek yang kemudian ikut mengawasi terhadap anak yang masih 1 tahun ini, yang setelah dinilai oleh para ahli memiliki hubungan koneksi yang baik dan kemudian nanti secara lebih rinci mungkin akan diterangkan oleh Kak Seto maupun dari Kepala UPTDPPA seperti apa hasil penilaian dari tersangka yang merupakan ibu dari korban ini," sambung dia.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan menyebut FT wajib lapor dua kali dalam sepekan. Dia juga mendapat konseling dari UPTD PPA Tangsel.

"Kemudian untuk Ibu atau Tersangka FT memang kita tidak lakukan penahanan. Namun, sebagai kontrol kita terhadap Tersangka, kita lakukan wajib lapor Senin-Kamis setiap minggunya. Kemudian dibantu juga konseling secara berkala dari UPTDPPA. Sebelumnya juga sudah lakukan asesmen," kata Wira.

"Jadi bagaimana perkara ini tetap jalan tapi hak anak yang umur 1 tahun tetap kita kedepankan," sambungnya.

Polisi menerangkan FT menganiaya anaknya yang masih berusia 4 tahun karena turut melakukan kekerasan hingga membanting korban ke kamar mandi. FT dianggap punya peran aktif dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, penganiayaan terhadap korban sudah dilakukan AAY dan FT berulang kali. Puncaknya pada 25 Juli saat FT menyeret korban ke kamar mandi karena kesal tak mau makan disuapi AAY.

"Tersangka AAY sedang menyuapi makan. Namun anak korban tidak mau makan membuat Tersangka AAY kesal. Kemudian anak korban juga sudah muntah lebih dari lima kali. Kemudian Tersangka AAY memukul anak korban di bagian pundak kiri dengan sapu sekitar dua kali. Karena ikut kesal, Tersangka FT menjambak rambut anak korban sambil menyeret ke kamar mandi agar muntah di kamar mandi," kata dia.

(whn/whn)

Read Entire Article