Hakim Tegur Zarof: Kalau Tahu Lisa Calo Perkara Kenapa Dikenalkan ke Ketua PN?

2 months ago 9
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Hakim Sri Hartati menegur eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, karena memperkenalkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, kepada mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono.

Hal itu terjadi saat persidangan lanjutan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dan gratifikasi yang menjerat Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5).

Mulanya, hakim menggali awal mula Zarof mengenalkan Lisa kepada Rudi. Hakim menanyakan pengetahuan Zarof terkait profesi Lisa.

Zarof mengaku awalnya mengetahui Lisa karena sering datang ke MA. Dia menduga Lisa memang kerap mengurus perkara, namun tak tahu persis profesinya.

"Yang saya tanya profesinya bukan pengurusan perkara?" tanya hakim.

"Setahu saya dia kayak calo," jawab Zarof.

"Bukan ini?" cecar hakim.

"Saya nggak tahu tadinya dia tuh lawyer," jelas Zarof.

Terdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTOTerdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Hingga akhirnya, pada suatu waktu Zarof mengetahui bahwa Lisa berprofesi sebagai pengacara dan memiliki kantor pengacara.

"Sekarang saudara sudah tahu dia lawyer. Kenapa saudara memperkenalkan dengan terdakwa (Rudi Suparmono)?" cecar hakim.

"Ya karena kan ya banyak orang yang minta tolong, misal kayak ganti nama ke pengadilan. Dan juga kalau misalnya juga itu saya nggak pernah mau tanya dia mau urusan apa atau apa," jawab Zarof.

"Biar tidak ditanya tapi urusannya tahu saudara, atau memaklumi sendiri. Memaklumi sendiri bahwa minta dikenalin dengan ketua pengadilan? Kan yang minta dikenalkan ketua pengadilan ya?" cecar hakim.

"Enggak, tadi dia minta dikenalkan wakil (wakil ketua pengadilan)," ucap Zarof.

"Iya sama wakil, ternyata wakil nggak bisa. Saudara nggak menjaga nama baik ketuanya. Untuk diperkenalkan ke ketua, padahal tahu dia calo. Dikenalkan juga ke ketua pengadilan. Apakah ketua pengadilan sudah kenal juga dengan Lisa itu?" tanya hakim dengan nada tinggi.

"Tidak," timpal Zarof.

"Tidak. Kenapa saudara perkenalkan dia itu. Kan saudara sudah tahu tujuannya untuk apa. Saudara kan tahu bahwa ini memang mengurus perkara. Karena saya lihat saudara sudah banyak urusannya sama Lisa itu. Jujur aja lah di sidang ini pak, memperkenalkan Lisa dengan ketua pengadilan, apa tujuannya? Kalau tidak duduk lah kalian di sini," tegas hakim.

Mendengar pernyataan itu, Zarof hanya terdiam. Pertanyaan kemudian diambil alih oleh Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan.

"Gimana? Ini di poin 6 pun saudara bilang kenal dengan Lisa sebagai calo. Sudah tau Lisa sebagai calo perkara dikenalkan kepada ketua pengadilan untuk apa tujuannya?" tanya hakim Iwan.

"Nggak tahu saya Pak, mungkin dia mau daftar perkara," ucap Zarof.

"Enggak. Di sini kita terbuka aja Pak, nggak perlu lagi kita menyimpulkan sendiri. Tujuannya apa memperkenalkannya?" tanya hakim Sri menimpali.

"Ya mungkin dia mau mengurus perkara tapi tidak tahu perkara apa," jawab Zarof.

Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Sebelumnya, eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa menerima suap sebesar SGD 43 ribu atau setara Rp 545.115.300 (kurs 19 Mei 2025) terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur.

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa suap itu diterima Rudi dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat/penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa membacakan surat dakwaannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5).

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Majelis Hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat," lanjut jaksa.

Penerimaan uang diduga suap itu bermula saat ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, meminta kepada Lisa Rachmat untuk menjadi pengacara anaknya. Meirizka kemudian menemui Lisa di kantornya, di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam pertemuan itu, lanjut jaksa, Lisa meminta Meirizka untuk menyiapkan sejumlah uang dalam pengurusan perkara Ronald Tannur tersebut.

Menindaklanjuti permintaan dari Meirizka dalam pengurusan perkara, Lisa kemudian menghubungi Zarof Ricar untuk meminta bantuan agar dikenalkan dengan Ketua PN Surabaya yang saat itu masih dijabat Rudi Suparmono. Hal itu disampaikan Lisa lewat pesan WhatsApp pada sekitar bulan Maret 2024.

Jaksa menjelaskan bahwa untuk memenuhi permintaan Lisa tersebut, Zarof kemudian menghubungi Rudi Suparmono via WhatsApp pada 4 Maret 2024.

Pada hari yang sama, Lisa Rachmat kemudian mendatangi PN Surabaya dan langsung menemui Rudi Suparmono di ruang kerjanya. Di kesempatan itu, Lisa meminta Rudi agar menunjuk Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo, menjadi majelis hakim perkara Ronald Tannur.

Sebagai timbal balik penunjukan hakim itu, Rudi diduga menerima suap sebesar SGD 43 ribu.

Atas perbuatannya, Rudi didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Read Entire Article