Daftar Negara dan Komoditas yang Sudah Kena Tarif Impor Trump

3 weeks ago 17
 Galih Pradipta/ANTARA FOTO dan Mandel Ngan/AFPKolase foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO dan Mandel Ngan/AFP

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meningkatkan eskalasi perang dagang global dengan serangkaian tarif impor resiprokal yang menargetkan produk dan negara tertentu.

Dikutip dari Reuters, Jumat (11/7), Trump telah menetapkan tarif dasar sebesar 10 persen pada semua impor ke AS sejak April 2025, serta bea tambahan pada produk atau negara tertentu dengan nominal yang berbeda-beda.

Berikut daftar tarif impor yang diumumkan Trump, baik itu yang sudah maupun akan berlaku:

Tarif komoditas yang berlaku

  • Baja dan aluminium - 50 persen

  • Mobil dan suku cadang mobil - 25 persen

  • Tarif komoditas yang terancam

  • Tembaga - 50 persen (berlaku mulai 1 Agustus)

  • Farmasi - hingga 200 persen

  • Semikonduktor - 25 persen atau lebih tinggi

  • Film - 100 persen

  • Kayu dan balok kayu

  • Mineral penting

  • Pesawat terbang, mesin dan suku cadangnya

Tarif negara yang berlaku

  • Kanada - 10 persen untuk produk energi, 25 persen untuk produk lain yang tidak tercakup dalam Perjanjian AS-Kanada-Meksiko

  • Meksiko - 25 persen untuk produk yang tidak tercakup dalam USMCA

  • China - 30 persen dengan tarif tambahan pada beberapa produk

  • Inggris Raya - 10 persen dengan beberapa impor otomotif dan logam dibebaskan dari tarif global yang lebih tinggi

  • Vietnam - 20 persen untuk beberapa produk, 40 persen untuk transshipment dari negara ketiga

Tarif negara yang terancam berlaku mulai 1 Agustus 2025:

  • Aljazair 30 persen

  • Bangladesh 35 persen

  • Bosnia dan Herzegovina 30 persen

  • Brasil 50 persen

  • Brunei 25 persen

  • Kamboja 36 persen

  • Indonesia 32 persen

  • Irak 30 persen

  • Jepang 25 persen

  • Kazakstan 25 persen

  • Laos 40 persen

  • Libya 30 persen

  • Malaysia 25 persen

  • Moldova 25 persen

  • Myanmar 40 persen

  • Filipina 20 persen

  • Serbia 35 persen

  • Sri Lanka 30 persen

  • Afrika Selatan 30 pesen

  • Korea Selatan 25 persen

  • Thailand 36 persen

  • Tunisia 25 persen

Read Entire Article