Pemerintah kembali membuka pendaftaran mengikuti upacara HUT ke-80 RI bagi masyarakat umum di Istana Merdeka. Total 10 ribu warga akan ikut merasakan khidmatnya upacara di Istana.
Kemensetneg pun mengeluarkan imbauan barang-barang apa saja yang dilarang pada 17 Agustus nanti. Di antaranya, bendera yang bukan bendera merah putih hingga korek api.
Berikut daftarnya dikutip dari Instagram Kemensetneg, Kamis (14/8):
Jenis barang yang dilarang dibawa:
Dilarang membuat keributan/kegaduhan di tempat acara
Kemensetneg juga mengimbau masyarakat memperhatikan hal-hal berikut ini: