
Aturan mengenai pungutan pajak untuk pedagang online yang ada dalam e-commerce resmi berlaku. Dengan begitu, e-commerce dijadikan pihak yang memungut pajak penghasilan bagi pedagang online yang ada di dalamnya.
Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Beleid tersebut telah diundangkan hari ini, Senin (14/7).
Dalam Pasal 2 aturan tersebut, Menteri Keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh para pedagang online melalui perdagangan di e-commerce.
Pungutan pajak bagi para pedagang online yang diberlakukan adalah Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Besaran pungutan PPh 22 tersebut adalah 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan.
Pada Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan pihak lain tersebut merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce yang berkedudukan di dalam wilayah Indonesia maupun di luar negeri dengan kriteria tertentu.
Kriteria yang dimaksud adalah PMSE atau e-commerce yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan dan digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan atau memiliki jumlah pengakses tertentu dalam 12 bulan. Terkait jumlah transaksi dan pengakses ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Dalam PMK tersebut, terdapat dua kriteria pedagang online pribadi atau badan yang termaktub dalam Pasal 5, yakni menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Indonesia.
Pedagang online dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta juga diharuskan menyampaikan informasi atau pernyataan berupa NPWP dan alamat koresponden. Nantinya, PMSE atau e-commerce tidak akan memungut PPh Pasal 22 kepada pedagang online yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta telah menyampaikan surat pernyataan.