Aturan OJK tentang Penagihan Kredit Terbaru, Kreditur dan Debitur Perlu Tahu

1 month ago 9
 Unsplash/Charanjeet DhimanIlustrasi Aturan OJK tentang Penagihan Kredit. Sumber: Unsplash/Charanjeet Dhiman

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) merupakan lembaga negara yang memiliki peran penting dalam mengawasi jasa keuangan, termasuk mengenai penagihan kredit. Aturan OJK tentang penagihan kredit telah tertuang dalam peraturan tertulis.

Peraturan tersebut adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Mahendra Siregar telah menetapkan peraturan tersebut pada 20 Desember 2023.

Aturan OJK tentang Penagihan Kredit di Indonesia

 Unsplash/Chanhee LeeIlustrasi Aturan OJK tentang Penagihan Kredit. Sumber: Unsplash/Chanhee Lee

Keuangan merupakan sektor vital dalam perekonomian sehingga banyak negara di dunia menatanya dengan membentuk sistem serta lembaga terpercaya. Indonesia sebagai negara yang aktif menjalankan perekonomian pun memiliki lembaga keuangan.

Satu di antaranya, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dikutip dari buku Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Menangani Hak Nasabah atas Pelanggaran Jasa Keuangan Online, Maroena, dkk. (2024: 17), OJK adalah lembaga negara yang memiliki fungsi penting dalam mengatur dan mengawasi sistem untuk seluruh aktivitas dalam industri jasa keuangan di Indonesia.

OJK bahkan memiliki peraturan khusus mengenai penagihan kredit. Aturan OJK tentang penagihan kredit di Indonesia tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 62.

Dikutip dari laman Instagram Otoritas Jasa Keuangan, @ojkindonesia, berikut ini adalah ketentuan penagihan kartu kredit berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023:

  1. Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, atau tindakan yang memiliki sifat mempermalukan konsumen.

  2. Tidak menggunakan tekanan, baik secara fisik maupun verbal.

  3. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.

  4. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.

  5. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.

  6. Hanya pada hari Senin sampai dengan hari Sabtu, di luar hari libur setempat. Waktu sekitar pukul 08:00 – 20:00 waktu setempat.

  7. Penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Kreditur sebagai pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada debitur perlu mematuhi peraturan di atas. Demikian pula dengan debitur sebagai pihak yang meminjam dana atau memiliki utang kepada kreditur.

Baca juga: Tugas Otoritas Jasa Keuangan dan Fungsi bagi Masyarakat

Tujuan pembuatan aturan secara umum adalah menciptakan ketertiban di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat perlu menaati setiap peraturan yang ada termasuk aturan OJK tentang penagihan kredit. (AA)

Read Entire Article