Apakah Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Gratis? Ini Faktanya

2 months ago 13
 gijs coolen/unsplashIlustrasi apakah biaya balik nama kendaraan bermotor gratis. Sumber: gijs coolen/unsplash

Ada beberapa komponen biaya yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor agar nama dari kendaraan bermotor yang dibeli sesuai atas nama dirinya. Lantas, apakah biaya balik nama kendaraan bermotor gratis?

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah salah satu komponen pembayaran yang tertulis di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan. Kini, ada peraturan baru tentang BBNKB ini.

Apakah Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Gratis?

 hooman r/unsplashIlustrasi apakah biaya balik nama kendaraan bermotor gratis. Sumber: hooman r/unsplash

Apakah biaya balik nama kendaraan bermotor gratis? Ya, pemilik kendaraan bermotor bekas kini tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemerintah telah menghapus komponen biaya tersebut. Komponen biaya tersebut sebelumnya termaktub dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam beleidnya dinyatakan bahwa obyek BBNKB saat ini hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari dealer kendaraan bermotor dan untuk transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.

Peraturan ini ditegaskan oleh Korlantas Polri. Mengutip laman situs resmi Korlantas Polri (https://korlantas.polri.go.id/), BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan.

Secara detail komponen yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor saat ini dalam proses balik nama kendaraan bermotor hingga selesai adalah sebagai berikut.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Pemilik kendaraan bermotor dapat melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.

  • SWDKLLJ: Rp35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.

  • Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga

  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga

  • Biaya penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

Baca Juga: 2 Contoh Surat Kuasa Balik Nama Motor sebagai Referensi Pembuatan

Demikian jawaban apakah biaya balik nama kendaraan bermotor gratis. Semoga informasi ini dapat mendorong masyarakat untuk segera balik nama kendaraan bermotor miliknya. (ARD)

Read Entire Article