Alasan Kejagung Jadikan Ibrahim Arief Tahanan Kota di Kasus Korupsi Laptop

3 weeks ago 4
Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Foto: Nadia Putri Rahmani/AntaraMantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Foto: Nadia Putri Rahmani/Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Salah satunya, adalah Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Sementara tiga tersangka lainnya yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Mulatsyah; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih; dan Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.

Setelah menetapkan tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih di Rutan Kejagung. Sementara itu, Ibrahim Arief berstatus sebagai tahanan kota. Hal itu karena faktor kondisi kesehatannya.

"Untuk Ibrahim Arief, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota, karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).

Sementara itu, tersangka lainnya yakni Jurist Tan, belum dilakukan penahanan karena saat ini masih berada di luar negeri. Kejagung telah menetapkan statusnya sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kami pertama sudah melakukan DPO dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan [Jurist Tan] bisa hadir, bisa pulang di Tanah Air," ucap Qohar.

Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulatsyah dan Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021Sri Wahyuningsih mengenakan rompi tahanan usai ditahan terkait kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparanDirektur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulatsyah dan Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021Sri Wahyuningsih mengenakan rompi tahanan usai ditahan terkait kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.

Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Padahal, Chromebook banyak kelemahan jika dioperasikan pada daerah 3T, termasuk harus ada internet. Sehingga, penggunaannya tidak optimal.

Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Read Entire Article