
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi rilis Gedung Putih, soal pernyataan bersama tentang kerangka perjanjian perdagangan timbal balik antara AS dan Indonesia.
Airlangga menanggapi soal salah satu poin mengenai penghapusan hambatan non tarif untuk ekspor produk industri AS yaitu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Dia memastikan Indonesia tidak akan menghapus ketentuan TKDN untuk semua produk AS yang masuk ke Indonesia. Airlangga menuturkan penghapusan TKDN akan dilakukan per sektor.
“Enggak (dihapus semua), itu kan sektornya ada (yang dihapus). Ada sektor,” tutur Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (23/7).
Sebelumnya dalam rilis resmi Amerika Serikat melalui website resmi Gedung Putih, whitehouse.gov, tertulis soal kesepakatan penghilangan hambatan non tarif untuk ekspor AS ke Indonesia, termasuk membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal.

Persyaratan konten lokal ini adalah kebijakan TKDN, hanya saja dalam pernyataan ini tidak menjelaskan secara rinci sektor mana saja yang akan mendapat penghapusan TKDN untuk produk AS.
"Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama untuk mengatasi hambatan non-tarif Indonesia yang memengaruhi perdagangan dan investasi bilateral di berbagai bidang prioritas, termasuk membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari persyaratan konten lokal," tulis pernyataan bersama tersebut.
Selain itu, ditulis juga jika Indonesia akan menghapus persyaratan pelabelan tertentu; membebaskan ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya dari persyaratan tertentu.
"Indonesia akan berupaya mengatasi hambatan ekspor AS, termasuk melalui penghapusan pembatasan impor atau persyaratan perizinan pada barang-barang remanufaktur AS atau bagian-bagiannya; penghapusan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman pada impor barang-barang AS; dan adopsi dan implementasi praktik regulasi yang baik," tulis pengumuman tersebut.