Advokat Bisa Ajukan Keberatan saat Dampingi Pemeriksaan Diatur dalam RUU KUHAP

4 weeks ago 5
Suasan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dengan pemerintah membahas RUU KUHAP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

DPR dan pemerintah sepakat memberikan ruang lebih leluasa kepada para advokat dalam mendampingi kliennya saat menjalani proses penyidikan. Advokat bisa mengajukan keberatan apabila pertanyaan penyidik bersifat intimidasi atau pertanyaan yang menjerat.

Hal itu diatur dalam pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah digodok DPR dan pemerintah.

“Dalam hal penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap tersangka, advokat dapat menyatakan keberatan,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).

Ketua Komis III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan eks Hakim MK Patrialis Akbar di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). Foto: Youtube/ TV Parlemen

Kemudian, anggota Panja, Soedeson Tandra mengusulkan penambahan satu ayat penjelasan ayat sebelumnya yakni agar keberatan advokat dicatat dalam berita acara.

“Ayat yang ketiga, ini yang paling penting. Dalam due process of law tadi, keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dicatat dalam berita acara. Itu usulan dari kami,” tutur Soedeson.

Merespons hal tersebut, Habiburokhman pun setuju dan menilai bahwa hal itu lebih humanis dan menghargai hak asasi manusia.

“Jadi orang yang diperiksa, apakah tersangka yang didampingi oleh advokat harus ada gunanya advokat. Jadi dia protes, dimasukkan, bagi hakim menjadi ini nanti menjadi bahan (pertimbangan),” ucap Habiburokhman.

Selain dari DPR, perwakilan pemerintah yang diwakili oleh Wamen Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pun sepakat dengan usulan penambahan tersebut.

“Jadi kewenangan aparat yang begitu besar memang harus diseimbangkan dengan perlindungan HAM oleh advokat. Yang penting tetap mengikuti prosedur yang ada dan kami tidak keberatan,” ucap Eddy di rapat tersebut.

“Sepakat ya,” timpal Habiburokhman sambil mengetuk palu sidang untuk ditetapkan perubahan norma tersebut.

Read Entire Article