
Direktorat Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dan penyalahgunaan 10 ribu data konsumen Ninja Express yang dilakukan oleh mantan kurir dan pekerja harian lepas di perusahaan tersebut.
Wadir Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa data pribadi konsumen dicuri dan diperjualbelikan oleh pelaku demi keuntungan. Data itu kemudian digunakan untuk membuat pesanan fiktif dengan sistem pembayaran di tempat atau Cash on Delivery (COD).
“Tetapi perkara ini juga bisa nantinya akan menjadi perkara penipuan. Karena adanya data pribadi konsumen yang diambil dan dijual oleh pelaku,” kata Fian dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/7).
Antar Pesanan Palsu

Dengan data yang telah diperoleh, para pelaku membuat ratusan pengantaran pesanan. Targetnya, paket yang dibayarkan dengan COD. Jadi, konsumen yang menerima paket tetap melakukan pembayaran tanpa menyadari bahwa barang yang datang tidak sesuai pesanan.
“Dan bermasalah, isinya tidak sesuai dengan pesanan. Jangankan tidak sesuai, mungkin lebih tepat kalau disebut sampah,” ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung.
Kasus ini terungkap setelah Ninja Express menerima 100 keluhan dari konsumen pada Desember 2024 hingga Januari 2025. Mereka mengaku telah membayar COD untuk paket yang ternyata berisi barang tak sesuai.
Audit internal mengidentifikasi 294 pengiriman bermasalah, yang sebagian besar dikirim lebih cepat dari estimasi pengiriman tujuh hari. Dari temuan itu, Ninja Express melapor ke polisi.
“Ternyata paket-paket tersebut bukan dikirim oleh Ninja Express, melainkan dibuat sendiri oleh pelaku dengan menggunakan data curian dan resi palsu,” kata Rafles.
Sementara pihak ekspedisi Ninja Express sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 35.288.675,00.
2 Orang Ditangkap, 1 Masih Buron

Setelah menerima laporan, polisi menangkap dua pelaku berinisial T dan MFB di Jawa Barat. Satu pelaku lain, berinisial G, masih buron dan disebut sebagai otak di balik aksi ini. Ia yang membujuk kedua pelaku lain untuk ikut terlibat.
Tersangka T merupakan pekerja harian lepas di kantor Ninja Express di Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Sementara MFB mantan kurir di perusahaan jasa ekspedisi tersebut.
T memanfaatkan kelengahan karyawan tetap untuk mengakses sistem internal dan mencuri data seperti nama pemesan, jenis barang, alamat pengiriman, nomor ponsel, dan nominal COD.
G membayar 1 data konsumen itu sebesar Rp 2.500. Lalu, dari pembayaran itu MFB memperoleh Rp 1.000, dan T menerima Rp 1.500.
"Jadi totalnya MFB mendapatkan bayaran Rp10 juta dan tersangka T mendapatkan Rp15 juta. Demikian yang dapat saya sampaikan," kata Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung.

Sementara itu, CMO Ninja Express, Andi Junardi Juarsa, menyatakan bahwa paket asli milik konsumen tetap ada dan telah dikirimkan sesuai prosedur.
“Paket palsunya tidak dikirim oleh Ninja Express, melainkan menggunakan jasa ekspedisi lain. Sedangkan paket asli tetap kami proses dan kirimkan ke pelanggan,” ujar Andi.
Atas perbuatan mereka, 2 pelaku kini ditahan terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00; Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00