Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima 5.771 pengaduan dari konsumen hingga September 2025. Dari total aduan tersebut, sekitar 1.200 pengaduan merupakan terkait e-commerce.
"Kalau sampai sekarang, sampai September ini, 5.771 pengaduan. Dari yang 5.771 itu, 1.200-nya pengaduan online," ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag Endang Mulyadi saat ditemui di acara 'Membangun Transparansi dan Kepercayaan antara Pelaku Usaha dan Konsumen' di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
Endang menjelaskan keluhan yang diterima pihaknya dari konsumen paling banyak mengenai barang yang tidak sesuai. Pihaknya terus melakukan edukasi dalam rangka meningkatkan keberdayaan konsumen. Edukasi tersebut mengenai sebelum, pada saat, hingga setelah pembelian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya tadi barang yang disampaikan tidak sesuai dengan pemesanan, pola pembayaran. Itu sih yang banyakan sih refund-refund," terangnya.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, para penjual wajib mempunyai nomor induk berusaha (NIB) dan izin untuk menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan elektronik.
"Ada hal-hal yang mungkin terkait dengan Permendag 31/2023, PMSE. Ke depan, itu para pelaku usaha misalnya harus punya, selain izin perusahaan yang NIB, juga untuk memperdagangkan atau menjual di PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) itu harus ada izinnya," imbuhnya.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan pihaknya telah banyak menemukan barang yang diterima konsumen tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
"Kita tahu sejauh ini banyak ditemukan penjualan-penjualan online terutama antara yang ditawarkan dengan barang yang dikirim ada kalanya tidak sesuai," kata Moga.
Moga mengimbau konsumen dapat langsung mengajukan pengembalian apabila menemukan kasus tersebut. Ia mengingatkan agar tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan 7 hari untuk mengajukan pengembaliannya.
"Kepada masyarakat menemukan hal itu bisa, masih ada waktu 3 hari untuk pengembalian uangnya. Kalau memang barang tidak sesuai dengan cancel atau refund sehingga e-commerce bisa memberikan kesempatan mengembalikan uangnya. Jangan lebih dari 7 hari dan para konsumen bisa membuka kemasan terhadap barang yg dibeli secara online," terangnya.
Pihaknya telah melakukan acara dalam rangka membangun transparansi dan kepercayaan antara pelaku usaha dan konsumen. Acara tersebut dihadiri oleh 200 peserta. Ia berharap melalui kegiatan ini dapat membangun kesadaran para penjual toko online agar mengirimkan barang sesuai dengan yang dijanjikan.
"Jadi melalui kegiatan ini diharapkan membangun kesadaran para merchant untuk menjual produk yang sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Kepada masyarakat sering kali membeli produk di online tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan dalam penjualan online," jelasnya.
Simak Video 'Rekomendasi IPNU ke Kemendag: Food Tray MBG Pakai Bikinan Lokal':
(acd/acd)